Kontroversial RUU pertanahan
KONTROVERSIAL RUU
PERTANAHAN
Tentang Pertanahan
Pasal 91: Setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugasnya pada bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dapam Pasal 10 ayat (4) huruf C atau orang suruhanya dapat dipidana 2tahun atau denda Rp 500.000.000
(lima ratus juta rupiah)
Anggota Dewan Mengkebut Undang-undang Diakhir masa jabatan wajar Mengundang kecurigaan , apa lagi menjelang Pengesahan Yang Terburu-buru dan tuli serta ogah mendengar aspirasi .dan kemudian Hendak Melimpahkan Kesalahan Kelak kepada Yang Melanjutkan Jabatan.
ITULAH POLITIK PROPAGANDA
Hotman Paris Video
Undang-undang Baru Kontroversial Bukan Hanya yang anda simak di sosial media namun ada RUU yang Lebih Serius Yaitu Tentang Pertanahan Peraturan Tentang Tanah HGB
(hak guna Bangunan)
Pasal 22 ayat 1
Hak Milik yang tidak dikuasai , digunakan , dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya , dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikat baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya Menjadi tanah yang Dikuasai Langsung Oleh Negara
![]() |
| klik gambar untuk Zoom |
Video Pilihan
Danau Terdalam di Dunia Dan Danau Berair PINK
Secara Sederhana Buat apa Aggota Dewan Membuat Undang-undang Baru Pada Akhir Jabatan yang hanya kurang beberapa bulan saja ,
hal ini jika Cermat akan Sangat Mencurigakan Propaganda terkait dengan pasal-pasal yang sangat kontroversial bahkan tidak masuk akal.
Mereka Membangun Opini Serta Bakal menunggangi aksi masa guna Menggalkan Proses Pelantikan Jokowi


0 Response to "Kontroversial RUU pertanahan"
Post a Comment