iain.brendyn@golld.us

Kontroversial RUU pertanahan

KONTROVERSIAL RUU
PERTANAHAN
Tentang Pertanahan 
Pasal 91: Setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugasnya pada bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dapam Pasal 10 ayat (4) huruf C atau orang suruhanya dapat dipidana 2tahun atau denda Rp 500.000.000 
(lima ratus juta rupiah) 
Anggota Dewan Mengkebut Undang-undang Diakhir masa jabatan  wajar Mengundang kecurigaan , apa lagi menjelang Pengesahan Yang Terburu-buru dan tuli serta ogah mendengar aspirasi .dan kemudian Hendak Melimpahkan Kesalahan Kelak kepada Yang Melanjutkan Jabatan.
ITULAH POLITIK PROPAGANDA

Hotman Paris Video
Undang-undang Baru Kontroversial Bukan Hanya yang anda simak di sosial media namun ada RUU yang Lebih Serius Yaitu Tentang Pertanahan Peraturan Tentang Tanah HGB
(hak guna Bangunan)
Pasal 22 ayat 1
Hak Milik yang tidak dikuasai , digunakan , dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya , dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikat baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya Menjadi tanah yang Dikuasai Langsung Oleh Negara
klik gambar untuk Zoom
Masa berlaku HGB Check Lokasi Wikipedia 

Video Mata Najuwa Sihab

Video Pilihan
Danau Terdalam di Dunia Dan Danau Berair PINK

Secara Sederhana Buat apa Aggota Dewan Membuat Undang-undang Baru Pada Akhir Jabatan yang hanya kurang beberapa bulan saja , 
hal ini jika Cermat akan Sangat Mencurigakan Propaganda terkait dengan pasal-pasal yang sangat kontroversial bahkan tidak masuk akal.
Mereka Membangun Opini Serta Bakal menunggangi aksi masa guna Menggalkan Proses Pelantikan Jokowi

0 Response to "Kontroversial RUU pertanahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel